Kumpulan "Perang Tweet" Benhan dan Masbikhun

oleh pada Jumat, 06 September 2013
Kumpulan "Perang Tweet" Benhan dan Masbikhun BandungKumpulan "Perang Tweet" Benhan dan MasbikhunKumpulan "Perang Tweet" Benhan dan Masbikhun. Lagi, kasus dari penggunaan social media berujung ke penjara. Adalah Benhan yang menuduh Masbikhun sebagai perampok bank century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai pajak di era paling korup. Tidak terima dengan statement ini, Masbikhun mencoba memberikan klarifikasi dan akhirnya melaporkan benhan ke polisi. Di artikel kali ini, saya mau share beberapa tweet mereka seperti dilansir situs tribunnews.com. Langsung saja, inilah kumpulan tweetnya.

Benhan: Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup. (7 Desember 2012)

Benhan: Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae... (7 Desember 2012)

Misbakhun: Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda? (8 Desember 2012)

Benhan: @misbakhun ini Misbakhun yang mana ya? Yang terjerat kasus LC fiktif Century bukan? (8 Desember 2012)

Misbakhun: Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dr mana?

Misbakhun: Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan

Benhan: @misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

Misbakhun: Saya diputuskan Bebas Murni. Pasal 263 KUHP. Menurut Anda?

Misbakhun: Dg diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan.

Misbakhun: Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya.

Benhan: @misbakhun benar, di PK Mahkamah Agung, setelah gagal banding di MA sebelumnya. Terus soal Hakim MA-nya disuap Misbakhun itu bener ga?

Misbakhun: Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dg bukti.

Misbakhun: Soal isu suap silahkan saja diproses oleh KY. Pengacara saya sudah bicara soal tsb. Tapi Anda harus jelaskan isi tweet tsb. @benhan

Misbakhun: Anda fokus menjelaskan isi tweet yg menyebut saya; (1) perampok bank Century, (2)pembuat akun anonim penyebar fitnah... Soal PK ntar @benhan

Misbakhun: Saya mengundurkan diri sbg PNS Depkeu, Ditjen Pajak sejak 2004. Sebelum itu ada kasus korupsi apa di Ditjen Pajak? Kata Anda korup? @benhan

Misbakhun: Penjelasan saya atas poin (1) @benhan ; 3 tingkat pengadilan PN, PT, Kasasi MA memutuskan saya soal 263 KUHP. Bukan soal perampokan bank

Misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; di tingkat PK putusan PN, PT dan kasasi MA dibatalkan. Saya BEBAS MURNI. Artinya semua dakwaan BATAL

Misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; Dirut Utama Bank Mutiara, Maryono. Jelas mengatakan bahwa LC PT. SPI tidak fiktif.

Benhan: @misbakhun "merampok bank" adalah kata kiasan. Ikut bangkrutkan bank lwt LC Fiktif yg mengalirkan uang dari bank scr ilegal = "perampokan".

Misbakhun: Saya pengusaha Mas. Saya mendapat kredit dalam bentuk LC dari Century utk perusahaan saya. Pada tahun 2007. Dan saya bayar. @Anggit_MR

Misbakhun: Makanya saya hutang ke bank. Karena modal saya ada peluang bisnis yg dibiayai oleh perbankan. Semua ada buktinya.

Misbakhun: Anda menulis kata; Misbakhun: perampok bank Century. Tanpa tanda petik. Artinya jelas tanpa ada maksud sebagai kiasan. JELASKAN!!! @benhan

Benhan: @misbakhun oh belum cukup jelas? Barusan saya jelaskan. Itu kata kiasan. Tanda kutip mungkin kelupaan. Terserah sih kalo belum puas.

Misbakhun: Sudah jelas di capture. ini bahwa tidak ada tanda petik. Jangan mengelak. Artinya bukan kiasan. @benhan

Benhan: Kalo kata perampok (tanpa tanda kutip) mengindikasikan Misbakhun pake stocking di muka dan senjata api masuk bank, kalo "perampok" pake dasi

Misbakhun: Seorang PENGECUT seperti @benhan hanya bisa bermain kata-kata. Membolak balik kata. Tanpa bisa membuktikan ucapannya. Pake rok saja ya Mas.

Benhan: @misbakhun lho PENGECUT-nya kok ga pake tanda kutip? Saya minta penjelasan anda.

Benhan: @misbakhun waduh, sekarang Anda berlagak jadi fashion consultant. Alih profesi dari "perampok"? Belum tentu saya cocok pake rok.

Misbakhun: Jadi lain kali kalo @benhan ngebacot di twitter jangan dipercaya. Ngomong tanpa bukti. Main kata2 bohong. Tipikal PENGECUT. Malu bercelana.

Misbakhun: Dengan tweet Anda soal kata merampok tsb. Jangan Anda pikir selesai dg merubahnya dg memberi tanda petik ya. Ingat itu @benhan !!!

Misbakhun: Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya "merampok" bank century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik.

Misbakhun: Sudah saya capture. Sulit lari.

Setelah Benhan ditangkap Polda Metro Jaya dengan laporan pencemaran nama baik lewat media social, pada Jumat (6/9/2013) sekitar pukul 22.20, dia sudah dapat menghirup udara bebas. Pasalnya penangguhan atas dirinya dikabulkan oleh kejaksaan.

Pesan admin, hati - hati dengan tindakan kita di media social seperti twitter, facebook dan blog. Karena jika kita memuat konten yang memicu pencemaran nama baik seseorang bisa dilaporkan ke polisi. Ada pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Jadi ingat salah satu slogan iklan beberapa waktu yang lalu "Mulutmu Harimaumu"

Terkait